Langsung ke konten utama

Perindungan Varietas Tanaman


                                                             
       I.            LATAR BELAKANG LAHIRNYA UU PVT

Dalam masa pembangunan nasional yang di tandai dengan globalisasi di segala bidang, batas-batas suatu Negara akn menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan internasional akan erat. Situasi ekonomi global akan menimbulkan dampak nyata terhadap perekonomian nasional, termasuk sector pertanian dalam berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan pra-produksi, budidaya, panen, pasca panen, distribusi, dan perdagangan. Kegiatan yang dapat menghasilkan varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui pemberian insentif bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman yang menghasilkan varietas baru sehingga mampu memberikan nilai tambahlebih besar bagi pengguna.

Untuk memenuhi berbagai keinginan di dalam negeri dan antisipasi perubahan lingkungan strategis global, sector pertanian harus mampu meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. Upaya peningkatan daya saing dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan produktivitas, mutu, dan pengembangan system agribisnis terpadu. Peningkatan produktivitas dan mutu sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pengembanga inovasi, terutama dalam memperbaiki potensi genetic vatietas tanaman. Oleh karena itu individu atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman harus diberi penghargaan dalam menghasilkan varietas tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil.[1]

Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya.

Pemberian PVT juga dilaksanakan untuk mendorong dan memberi  peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Hal ini semakin penting mengingat perakitan varietas unggul di Indonesia saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh Lembaga Penelitian Pemerintah. UU PVT diharapkan dapat memberikan landasanhukum yang kuat bagi upaya mendorong terciptanya varietas unggul baru dan mendorong perkembangan industri perbenihan.  pada dasarnya ketentuan berupa undang-undang merupakan tonggak arahan yang diperlukan untuk mendorong dan melindungi kegiatan dalam menghasilkan varietas tanaman yang memiliki sifat unggul.[2] 

Para pihak yang bergerak dalam kegiatan pemuliaan membutuhkan satu pengaturan khusus yang dapat memberikan jaminan dan perlindungan hukum secara jelas dan tegas. Perlindungan yang dimaksud berupa pengakuan hak atas kekayaan intelektual bagi hasil invensi berupa varietas baru tanaman. Terdapat satu ketentuan Internasional yang khusus memberikan perlindungan bagi varietas baru tanaman, yaitu International Convention for The Protection of New Varietes of Plants (UPOV Convention) yang dibentuk untuk melindungi hak pemulia (breeder’s right).[3] UU PVT banyak mengadopsi ketentuanUPOV Convention tanpa banyak perubahan berarti, sehingga kurang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai Negara berkembang.

    II.            PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PVT SERTA PENGATURANNYA DI INDONESIA

Di Indonesia, varietas tanaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman- selanjutnya disingkat menjadi UUPVT. Jauh sebelum diberlakukannya UUPVT, invensi berupa varietas tanaman diberi perlindungan dengan Undang-Undang paten. UUPVT merupakan salah satu contoh pengaturan yang sifatnya sui generis (pengaturan tersendiri). Pengaturan sui generis diperkenankan dalam TRIPS-WTO.[4]

Perlindungan Varietas Tanaman atau PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman atau Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai denfgan metode baku yang untuk menghasilan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.[5]

Varietas tanaman yang diberi PVT, tidak semua varietas tanaman diberi PVT. Hanya varietas tanaman yang didaftarkan ke departemen pertanian dan memenuhi persyaratanlah yang mendapat perlindungan hukum. Syarat-syaratnya adalah varietas tanamn baru, unik , seragam, stabil, dan diberi nama. Pengaturan tersebut tersurat dalam pasal 2 ayat (1) UUPVT. Varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan., tetapi tidak lebih dari setahun dan sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Varietas dianggap unik apabila dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT. Varietas tanaman dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.sementara varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, dan tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.

 Yang dimaksud “varietas yang apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan” adalah varietas tersebut tetap stabil didalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan dan stek. Sedangkan yang dimaksud dengan varietas dari spesies tanaman yang dapat diberi Hak PVT adalah semua jenis tanaman, baik yang berbiak secara generative mauoun secara vegetative, kecuali bakteri, bakteroid, mikoplasma, virus, viroid dan bakteriofag. Perbanyakan generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi, sedangkan perbanyakan vegetative adalah perbanyakan perbanyakan tanaman tidak melalui perkawinan sel-sel reproduksi.

Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi “nama”, dengan ketentuan:( a) nama varietas tersebut dapat terus digunakan meski masa perlindungan telah habis; (b) pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan sifat-sifat varietas; (c) penamaan varietas dilakukan pemohon Hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT; (d) jika penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka kantor PVT berhak menolak penamaan tesebut dan meminta penamaan baru; (e) jika nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; (f) nama varietas tersebut dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Varietas tanaman mendapat perlindungan hukum apabila didagtarkan. Pendaftarannya sendiri dilakukan di kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian.

1.      Jangka waktu perlindungan Hukum PVT

Jangka waktu PVT berbeda-beda, bergantung pada jenis tanaman.Jangka waktu PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim; dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. “tanaman tahunan”adalah jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produktifnya lebih dari satu tahun (misalnya: karet, kopi, coklat), sedangkan “tanaman semusim”  adalah tanaman yang masa produktifnya kurang dari satu tahun (misalnya: jagung, padi , tembakau) pasal 4 ayat (1) UUPVT. Jangka waktu PVT terhitung sejak tanggal pemberian Hak PVT pasal 4 ayat(2) UUPVT. Namun demikian, perlindungan sementara diberikan kepada pemohon sejak permohonan diajukan secara lengkap kepada Kantor Perlindungan Varietas Tanaman pasal 4  ayat (3) UUPVT. Perlindungan sementara diberikan sampai diterbitkannya sertifikat Hak PVT.

2.      Subjek PVT
Pemegang  Hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut Hak PVT dari pemegang Hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang member pekerjaan adalah pemegang Hak PVT, kecuali diperjanjikanlain. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memesan menjadi pemegang Hak PVT, kecuali diperjanjikan lain.   

 III.            HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PVT

Pemegang Hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Pemegang Hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang diunakan untuk promosi. Hak tersebut meliputi kegiatan memproduksi dan memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan promosi, mengiklankan, menawarkan, menjual atau memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, serta mencadangkan untuk keperluan-keperluan di atas, pasal 6 UUPVT.

Pada dasarnya segala keunggulan yang dimiliki suatu varietas di wujudkan melalui bahan propagasi (perbanyakan) berupa benih. Namun dengan teknik tertentu produk hasil panen berupa bagian-bagian vegetatif dapat pula digunakan sebagai bahan propagasi. Oleh karena itu, Hak PVT perlu diberlakukan baik untuk penggunaan benih maupun penggunaan hasil panen untukbahan propagasi. Ketentuan diatas berlaku juga untuk : (a) varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietasyang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama; (b) varietas yang tidak dapat dibadakan secara jelas dari varietas yang dilindungi; (c) varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.

Hak PVT atas suatu varietas, berlaku juga untuk penggunaan sebagai varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial, varietas yang tidak dapat dibedakan, maupun penggunaan secara berulang dalam menghasilkan varietas lain. Hak menggunaka varietas meliputi kegiatan : (a) memproduksi atau memperbanyak benih; dimana benih dapat berwujud bijih, batang, mata temple, batang bawah, dan bibit kultur jaringan;  (b) menyiapkan untuk tujuan propagasi; dimana penyiapan untuk tujuan propagasi lebih ditekankan pada usaha-usaha proses dan teknik dari propagasi, seperti penyiapan mata temple, bibit kultur jaringan dan sebagainya; (c) mengiklankan; (d) menawarkan; (e) menjual atau memperdagangkan; (f) mengekspor; (g) mengimpor; (h) mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a,b,c,d,e,f,g.

Perkembangan bioteknologi modern seperti rekayasa genetika mampu melakukan perakitan varietas baru dengan pemindahan gen yang memiliki ekspresi sifat spesifikdengan ketepatan tinggi. Melalui genetika dapat diperoleh varietas baru yang memiliki sifat-sifat dasar seperti varietas asal, kecuali satu atau dua sifat tertentu yang berbeda, umumnya meningkatkan suatu keunggulan. Penggunaan varietas turunan esensial juga harus mendapat persetujuan pemegang Hak PVT dan atau/ pemilik varietas asal jika varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asaldari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.

Varietas lokal  milik masyarakat dikuasai oleh Negara dan dilaksanakan oleh pemerintah. Yang dimaksud “varietas lokal” adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, dan telah menjadi milik masyarakat local atau masyarakat setempat. Pelaksaaan penguasaan varietas lokal oleh pemerintah meliputipengaturan hak imbalan dan penggunaan varietas tersebut dalam kaitan dengan PVT serta usaha-usaha pelestarian plasma nutfah.

Pemulia yang menghasilkan varietas yang mendapat PVT, berhak untuk mendapat kan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut. Imbalan dapat dibayarkan : (a) dalam jumlah tertentu dan sekaligus; (b) berdasarkan persentase; (c) dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus,atau (d) dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pemegang Hak PVT memiliki kewajiban untuk : (a) melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia; (b) membayar biaya tahunan PVT; (c) menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia. Kewajiban melaksanakan Hak PVT di Indonesia dapat dikecualikan jika pelaksanaan PVT tersebut secara teknis atau ekonomis belum layak dilaksanakan di Indonesia. Pengecualian hanya dapat disetujui kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulis oleh pemegang Hak PVT disertai alasan dan bukti dari instansi berwenang. Pasal 10 UU 29/2000 mengatur tentang 3 jenis kegiatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak PVT, pertama, penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial. Kedua, penggunaan varietasyang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru. Ketiga, penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memerhatikan hak-hak ekonomi dari pemulia dan pemegang Hak PVT.
  
 IV.            PERMOHONAN HAK PVT

Permohonan Hak PVT diajukan kepada Pusat PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mambayar biaya Rp 150.000,- per satu varietas. Bagi pemohon Hak PVT dari luar wilayah Republik Indonesia baik untuk pertama kali ataupundengan Hak Prioritas, apabila ada beberapa bagian dari dokumen permohonan yang secara teknis sulit untuk diterjemahkan, maka bagian ini tidak perlu diterjemahkan.

Surat permohonan Hak PVT harus memuat:
a)     Tanggal, bulan ,dan tahun surat permohonan;
b)    Nama dan alamat lengkap pemohon;
c)     Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
d)    Nama varietas;
e)     Desripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, cirri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;
f)     Gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan u tuk memperjelas deskripsinya.

Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Permohonan Hak PVT dapat diajukan oleh:
a)    Pemulia;
b)   Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yag memesan varietas dari pemulia;
c)    Ahli waris;
d)   Penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan;
e)    Konsultan PVT

Permohonan Hak PVT dengan mengajukan Hak Prioritas harus memenuhi ketentuan :
a)    Diajukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan pengajukan permohonan Hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
b)   Dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh lembaga yang berwenang di Negara yang bersangkutan paling lambat 3 bulan;
c)    Dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di luar negeri;
d)   Dilengkapi salinan sah penolakan Hak PVT, bila Hak PVT tersebut pernah ditolak.
 
Tahapan Permohonan
1.      Pemohon mengajukan secara tertulis permohonan Hak PVT ke Pusat PVT dengan mengisi formulir Hak PVT yang dibubuhi materai dalam rangkap 2;
2.      Dalam setiap permohonan dilampiri deskripsi varietas baru beserta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis permohonan;
3.      Permohonan Hak PVT diterima jika persyaratannya telah lengkap dan benar;
4.      Setelah menerima permohonan, Pusat PVT akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dari persyaratan paling lambat 30 hari kerja;
5.      Jawaban atas permohonan Hak PVT akan diberikan secara tertulis dengan tiga kemungkinan: diterima, dikembalikan, atau ditolak;
6.      Jika Pusat PVT memutuskan menerima permohonan Hak PVT sebelum batas waktu berakhir, maka permohonan Hak PVT dianggap diterima pada tanggal Pusat PVT menyatakan berkas permohonan telah lengkap;
7.      Apabila permohonan dikembalikan kerena masih ada kekurangan dalam persyaratan, Pusat PVT akan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan;
8.      Jangka waktu 3 bulan untuk melengkapi persyaratan dapat diperpanjang paling lambat 3 bulan berikutnya atas permintaan pemohon;
9.      Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas pemohon belum dapat memenuhi kekurangan kelengkapan yang diminta, Pusat PVT akan memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan HAk PVT dianggap ditarik kembali;
10.  Apabila semua persyaratan administrative telah lengkap, maka Pusat PVT akan memberikan bukti tertulis yang merupakan bukti perlindungan sementara;
11.  Pusat PVT melakukan pemeriksaan syarat permohonan Hak PVT yang telah lengkap paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan Hak PVT, atau 12 bulan sejak tanggak penerimaan permohonan dengan Hak Prioritas;
12.  Permohonan Hak PVT yang dinyatakan diterima dapat diubah sebelum dan selam masa pemeriksaan;
13.  Perubahan sebelum dan selama masa pemriksaan dapat berupa penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas terkait;
14.  Perubahan yang dilakukan tersebut dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula;
15.  Permohonan Hak PVT yang telah diterima oleh Pusat PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan permohonan kepada Pusat PVT yang ditandatangani oleh pemohon dengan dibubuhi materai secukupnya;
16.  Akibat penarikan kembali permohonan tidak mewajibkan Pusat PVT untuk mengembalikan segala biaya yang telah disetorkan oleh pemohon.

    V.            PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN PERMOHONAN HAK PVT
Kantor PVT mengumumkan Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan pasal 11 dan/atau pasal 14 serta tidak ditarik kembali.

Tahapan pengumuman
1.      Untuk memberikan kesempatan masyarakat membantumemeriksa ada tidaknya pelanggaran Hak PVT, maka permohonan Hak PVT yang telah memenuhin ketentuan dan tidak ditarik kembali akan diumumkan oleh Pusat PVT pada papan pengumuman selama 6 bulan.
Pengumuman dicantumkan dengan mencantumkan:
-          Nama dan alamat lengkap Pemohon Hak PVT atau pemegang kuasa;
-          Nama dan alamat lengkap pemulia;
-          Tanggal pengajuan permohonan Hak PVT, atau nomor dan Negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan, dalam hal permohonan Hak PVT menggunakan Hak Prioritas;
-          Nama varietas;
-          Deskripsi varietas;
-          Deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.

2.      Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatan terhadap permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya.
3.      Pandangan atau keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman tidak dapat diterima.
4.      Pusat PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisi pandangan atau keberatan tersebut kepada pemohon.
5.      Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan kepada Pusat PVT paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat dari Pusat PVT.
6.      Pusat PVT menggunakan pandangan, keberatan, sanggahan dan penjelasan, sebagai tambahan bahan pertimbangan memutuskan permohonan Hak PVT.

Tahap pemberian atau penolakan
Apabila hasil pemeriksaan substantive enyatakan bahwa suatu varietas telah memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil, maka Pusat PVT akan memberikan Sertifikat Hak PVT kepada pemohon, setelah pemohon menunjukkan surat pemberitahuan penerimaan pemohonan Hak PVT (perlindungan sementara);
            Apabila hasil pemeriksaan substantive menyatakan bahwa suatu varietas tidak memenuh persyaratan  baru, unik, seragam dan stabil, atau permohonan ditarik kembali, maka Pusat PVT menolak permohonan Hak PVT disertai alas an dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada pemohon.

 VI.            PERMOHONAN BANDING via KOMISI BANDING PVT

Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan Hak PVT. Banding tidak dapat dimohonkan jika penolakan tersebut disebabkan tidak dilakukannya perbaikan ata penyempurnaan klaim yang disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan jika permohonan Hak PVT dianggap ditariknya kembali. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon Hak PVT atau kuasa hukumnya kepada Komisi Banding PVT disertai uraian lengkap perihal kegiatan keberatan terhadap penolakan permohonan Hak PVT berikut alas an-alasannya, paling lambat 3bulan sejak tanggal pengiriman surat penolakan dengan tembusan kepada Kantor PVT.

Komisi Banding PVT adalah badan yang khusus dibentuk untuk memeriksa permohonan banding atas penolakan permohonan Hak PVT dan memberikan hasilnya kepada Kantor PVT. Jika jangka waktu permohonan banding telah lewat tanpa ada permohonan banding, maka penolakan permohonan Hak PVT dianggap diterima oleh pemohon dan keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT. Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapt dimohnkan peninjauan lebih lanjut karena penilaian varietas menyangkut pertimbangan yang sangat teknis. Jika Komisi Banding menyetujui permohonan banding, maka kantor PVT wajib melaksanakan keputusan tersebut dan mencabut penolakan Hak PVT. Jika Komisi Banding menolak permohonan banding, maka kantor PVT segera memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon banding atau kuasanya.

VII.            PENGALIHAN HAK DAN LISENSI PVT

Pengalihan Hak PVT diatur dalam pasal 40 sampai 55 UUPVT. Hak PVT dapat beralihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaries; atau sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Setiap pengalihan Hak PVT wajib dicatatkan kepada Kantor PVT dan dicatat dalam daftar Umum PVT dengan membayar biaya. Pemegang Hak PVT wajib memberikan Lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat Perjanjian Lisensi. Pemberian Lisensi pada dasarnya hanya pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Hak PVT dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Pemegang Hak PVT wajib memberitahukan kepada para pemegang Lisensi atas pemberian Lisensi yang baru. Perjanjian Lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan di Kantor PVT tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
  
VIII.            LISENSI WAJIB TERHADAP HAK PVT

Setiap orang atau badan hukum, setelah lewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian Hak PVT, dapat mengajukan permintaan Lisensi wajib kepada Pengadilan Negeri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan. Permohonan Lisensi wajib diajukan dengan alasan bahwa Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia serta Hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat. Meski bersifat Lisensi wajib, pembayaran royalti kepada yang berhak harus dilakukan oleh pemegang Lisensi wajib.

Lisensi wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan suatu Hak PVT yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar konfirmasi dari pemegang Hak PVT yang bersangkutan dan bersifat terbuka (non-eksklusif). Yang dimaksud Lisensi Wajib bersifat terbuka yaitu Hak PVT tersebut dapat dilisensikan kepada lebih dari satu pihak, baik berdasarkan jangka waktu, jenis kegiatan, atau lokasi. Lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan fasilitas untuk menggunakan sendiri Hak PVT tersebut, serta telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan Lisensi dari pemegang Hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil. Pemeriksaan atas permohonan Lisensi wajib dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT dan pemegang Hak PVT yang bersangkutan. Pendapat tersebut diperlukan agar Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan dan memutuskan secara obyektif dan benar. Tenaga ahli dapat berasal dari Kantor PVT, dari Instansi Pemerintah, atau pihak lain yang terkait, atas ppermohonan Kntor PVT. Lisensi wajib diberikan untuk jangka waktu tidak lebih lama dari Hak PVT.

Pelaksanaan Lisensi wajib disertai dengan pembayaran Royalti oleh Pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang Hak PVT. Besarnya Royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya ditetapkan di Pengadilan Negeri. Penetapan besarnya Royalti dilakukan dengan memerhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam Perjanjian Lisensi PVT atau Perjanjian Lisensi di bidang HAKI lainnya.

Putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib memuat:
a.    Alasan pemberian Lisensi Wajib;
b.    Bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;
c.    Jangka waktu Lisensi Wajib;
d.   Besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang Hak PVT dan tata cara pembayarannya;
e.    Syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
f.     Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;
g.    Lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak yang bersangkutan secara adil.
Atas permohonan Pemegang Hak PVT, Pengadilan Negeri setelah mendengar Pemegang Lisensi Wajib apabila:
a.    Alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;
b.    Penerima Lisesi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk untuk segera melaksanakannya;
c.    Penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya, termasuk kewajiban membayar royalti.

Pemeriksaan permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan Pengadilan Negeri dalam persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT. Lisensi Wajib dapat berakhir karena selesainya jangka waktu pemberian, dibatalkan, atau pemegang Lisensi Wajib menyerahkan kembali Lisensi Wajib kepada Kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir. Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib berakibat pulihnya Hak Pemegang Hak PVT atas Hak PVT yang bersangkutan. Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan, kecuali jika dilakukan bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan Hak PVT yang bersangkutan, atau karena pewarisan. Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan, sebab Lisensi seperti ini hanya diberikan dalam keadaan khusus, dan terikat pada syarat-syarat khusus dalam pelaksanaannya. Lisensi Wajib yang beralih tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam Daftar Umum PVT

 IX.            BERAKHIRNYA HAK PVT

Hak PVT dapat berakhir karena: (a) berakhirnya jangka waktu perlindungan Varietas tersebut; (b) adanya pembatalan Hak PVT; dan (c) adanya pencabutan Hak PVT. Kantor PVT mencatat berakhirnya Hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkan dalam Berita Resmi PVT. Pembatalan Hak PVT dilakukan oleh kantor PVT apabila setelah Hak diberikan syarat-syarat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan stabilitas, dan tidak dipenuhi pada saat pemberian Hak PVT. Pembatalan Hak PVT juga dapat dilakukan apabila Hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Hak PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan diluar alasan-alasan tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pembatalan Hak PVT secara sewenang-wenang oleh Kantor PVT.

Pencabutan Hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT berdasarkan alasan-alasan: (a)pemegang hak tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 6 bulan; (b) syarat dan cirri varietas yang dilindungi sudah berubah;(c) pemegang hak tidak mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang mendapatkan perlindungan; (d) pemegang hak tidak menyediakan benih varietas yang mendapatkan perlindungan; (e) pemegang hak mengajukan permohonan pencabutanHak PVT beserta alasan tertulis kepada Kantor PVT. Apabila pemegang Hak PVT telah memberikan Lisensi/ Lisensi Wajib kepada pihak lain dan pemegang Lisensi tersebut telah membayar Royalti dengan memperhitungkan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi/ Lisensi Wajib.

    X.            HAK MENUNTUT ATAU MENGGUGAT

Jika Hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum yang tidak berhak, maka pihak yang berhak dapat menuntut atau menggugat ke pengadilan Negeri. Pihak yang berhak (pemegang Hak PVT atau Pemegang Lisensi/ Lisensi Wajib) juga berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 6 UUPVT 29/2000. Putusan Pengadilan Negeri harus segera disampaikan panitera kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan di umumkan dalam Berita Resmi PVT.

Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran Hak PVT, apabila putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan setelah orang atau badan hukum yang dituntut telah membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beriktikad baik. “pemilik barang yang beriktikad baik” adalah pemilik barang yang barangnya berasal daritransaksi dengan pemegang Hak PVT yang Hak PVT-nya kemudian terbukti diperoleh dari pelanggaran. Hak untuk mengajukan tuntutan tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak PVT, sebab hak PVT memiliki dampak sangat luas terhadap kehidupan social, ekonomi dan politik.

 XI.            PENYIDIKAN DAN SANKSI PIDANA PVT

Penyidikan dalam bidang PVT, dilakukan oleh penyidik PNS yang berasal dari Departemen Pertanian. Penyidik PNS bekerja dibawah koordinasi penyidik Kepolisian sebagaimana diatur dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik PNS di bidang PVT berwenang untuk:
a.       Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang PVT;
b.      Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang PVT;
c.       Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang PVT;
d.      Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang PVT;
e.       Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang di duga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana PVT;
f.       Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang PVT.

Ketentuan pidana di bidang PVT diatur dalam pasal 71 hingga pasal 75 UU 29/2000. Pasal 71 menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang Hak PVT, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Pasal 72 menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksudpasal 13 ayat (1), dan pasal 23, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 73 menyatakan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 10 ayat (1) untuk tujuan komersial, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 74 menyatakan barang siaoa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (3), dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 75 menyatakan bahwa tindak pidana PVT digolongkan sebagai kejahatan biasa atau delik aduan, sehingga penegak hukum dapat langsung memproses pelanggaran pidana Hak PVT, walaupun tidak ada pengaduan. Ketentuan Pidana PVT ini berbeda dengan pidana HAKI lainnya yang pada umumnya digolongkan delik aduan, kecuali Hak Cipta.[6]

XII.            KASUS PVT

Seorang petani jagung bernama Budi Purwo Utomo terpaksa menjalani sidang di pengadilan negeri Kediri dan menerima putusan bersalah atas tuduhan tindak pidana turut serta melakukan sertifikasi tanpa izin. Oleh pengadilan negeri Kediri, si terdakawa, Budi Purwo Utomo, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut seta dengan sengaja ,elakukan sertifikasi tanpa izin. Terdakwa dihukum enam bulan percobaan satu tahun.

Terhadap putusan tersebut, penuntut umum mengajukan banding atas pengenaan hukuman yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kediri. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi, baik penuntut umum maupum terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Permohonan kasasi penuntut umum berdasarkan alas an bahwa pengenaan hukum tidak memenuhi rasa keadilan, sedangkan permohonan kasasi terdakwa pada keberatan kedua menyatakan bahwa judex factie telah menerapkan tidak sebagaimana mestinya.

Mahkamah agung menyatakan meolak permohonan kasasi terdakwa. Alasannya, pemohon kasasi terdakwa maupun penuntut umum tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum. Dalil-dalil terdakwa adalah bahwa judex factie telah salah mengartikan/ memahami uraian unsure “sertifikasi tanpa izin” dan karena itu telah salah pula dalam penerapan hukumnya ke dalam kasus a quo.
Judex factie mengartikan atau menyimpulkan hal-hal berikut ini.
1.      Penangkaran benih jagung atau memproduksi benih jagung tanpa izin merupakan bagian kegiatan “sertifikasi tanpa izin” sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat(1) huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
2.      Pengertian Judex factie mengenai “sertifikasi tanpa izin” sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 adalah salah.
3.      Ada beberapa hal (yang harus dibuktikan) jika kita akan menyatakan bahwa terdakwa melakukan kegiatan sertifikasi, yaitu bahwa pengertian sertifikasi yang benar adalah pemberian sertifikat benih tanaman setelah malalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan. Dengan demikian, unsure pokok dan terpenting sertifikasi adalah pemebrian sertifikat benih tanaman. Adapun hal itu dilakukan setelah didahului dengan beberapa tahapan, diantaranya pemeriksaan, pengujian dan pengawasan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, telah terbukti bahwa saksi tidak tahu atau tidak melihat terdakwa melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian laboratorium, pemasangan label, serta pengeluaran sertifikat benih tanaman. Oleh karena itu, penasihat hukum terdakwa yakin bahwa terdakwa memang bukan dalam konteks melakukan sertifikasi yang meliputi proses kegiatan pemeriksaan, pengujian laboratorium, pemasangan label, serta pengeluaran sertifikat benih tanaman. Semua tahapan tersebut harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa terdakwa melakukan sertifikasi.

Menurut keterangan saksi Ahli M. Najih di persidangan, yang dimaksud sertifikasi tanpa izin adlah bila perseorangan atau badan hukum yang tidak mempunyai kewenangan (izin menteri) telah mengeluarkan sertifikat benih tanaman. Seseorang yang hanya menanam jagung tidak termasuk melakukan kegiatan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Dalam keberatan ketiga permohonan kasasi terdakwa disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Kediri telah menyinggung Hak PVT dari PT BISI sebagaimana ternyata dalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri halaman 33 yang isinya, “ Menimbang bahwa hasil persilangan tanaman jagung FS4 dan FS9 menghasilkan jagung hibrida BISI-2 yang merupakan jenis jagung unggul telah memperoleh sertifikasi dari Departemen Pertanian dan varietas tanaman jagungnya telah dilepas oleh Menteri Pertanian/pemerintah untuk diedarkan dan karenanya juga mendapatkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) sesuai Undang-Undang nomor 29 tahun 2000. ”

Pertanyaan kuasa hukum terdakwa adalah dari manakah dasar putusan hakim yang menyatakan bahwa jagung FS4 dan FS9 telah mendapatkan Hak PVT? Padahal, saksi-saksi: Sugian, Hadi Winarno, Suryo, dan Triono Hardianto menyatakan saat ini PT BISI belum mempunyai Hak PVT, sedangkan saksi Jumidi, Khusen, Dawam dan Slamet menyatakan tidak tahu.

Dalam perkara a quo yang paling mungkin didakwakan kepada terdakwa adalah pelanggaran terhadap Hak PVT yag dimiliki PT BISI yang dilindungi berdasarkan UURD. Namun, sebelum memutuskan adanya pelanggaran Hak PVT, harus dibuktikan kepemilikan hak PVT berdasarkan tanda bukti Hak PVT yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian c.q. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman. Selain itu, harus diuraikan dan dibuktikan di pengadilan tentang bagian mana Hak PVT yang dilanggar terdakwa. Dalam perkara a quo jelas bahwa judex factie tidak menggunakan UURD sebagai dasar untuk memutuskan pelanggaran tersebut, tetapi menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992tentang system Budi Daya Tanaman, khususnya pasal 61 ayat (1) huruf b tentang sertifikasitanpa izin, yang justru merupakan sesuatu yang tidak dilakukan terdakwa.[7]


Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Masa Depan Pertanian Indonesia
Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development (R&D) sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber daya alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk merakit varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam (plasma nutfah). Sudah saatnya Indonesia menggalakkan riset di bidang pertanian secara besar-besaran. Sumber daya alam kita melimpah ruah, namun jika kita hanya diam dan tidak melakukan riset di bidang pertanian secara besar-besaran maka kita tetap tidak akan berkembang menjadi negara yang maju di bidang pertanian. Lihat saja negara New Zealand dengan satu produk buah Kiwinya bisa mengguncang dunia, lihat pula beranekaragam bunga-bunga hias hasil para pemulia tanaman dari Thailand banyak di buru oleh orang-orang di seluruh dunia, bahkan tak jarang orang-orang dari Indonesia menghabiskan uangnya di negeri gajah itu untuk memborong tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah saatnya kita merakit varietas-varietas unggulan baru baik itu buah-buahan, sayuran, tanaman pangan, obat-obatan.

Modal awal sudah kita miliki yaitu kekayaan plasma nutfah yang melimpah ruah, sekarang tinggal menunggu kreatifitas para pemulia tanaman (breeder) untuk menghasilkan tanaman-tanaman baru yang bernilai ekonomi dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Setelah para pemulia tanaman itu menghasilkan varietas-varietas tanaman baru, sangat penting sekali pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkannya yaitu dengan pemberian sertifikat varietas tanaman (PVT). Selain varietas-varietas tanaman baru, departemen pertanian pun harus memberikan perlindungan bagi varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi milik masyarakat. Bangsa yang besar adalah bangsa yang banyak menghasilkan invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan sastra termasuk varietas baru di bidang pertanian. Bangsa yang besar tidak hanya kaya akan sumber daya alamnya saja, buat apa kaya akan sumber daya alamnya, jika ternyata kita sebagai anak bangsa “miskin berfikir, miskin berkreasi dan miskin bermimpi”.

Kita sebagai bangsa agraris masih harus bersyukur dengan cara selalu berfikir, mencipta ,serta berkreasi. Oleh karena itu, kita harus bisa membangkitkan kreatifitas di bidang pertanian caranya tentu dengan menemukan banyak varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat dan bernilai ekonomi. Untuk merangsang kreatifitas ini Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) bisa menjadi salah satu jalan.

Lihat saja data berikut ini, Pada tahun 1990 pengeluaran untuk kepentingan riset bioteknologi di Amerika Serikat mencapai $ 11 milyar, dua pertiganya berada di sektor swasta. (Bunga Rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2001). Kita bisa melihat besarnya dana riset yang dilakukan oleh negara maju di bidang pertanian ini sangat jauh dengan dana riset indonesia. Semoga saja dengan di sahkannya UU no 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman (PVT) akan semakin memacu riset pertanian di Indonesia. Pilihan ada di tangan kita semua, apakah kita akan selamanya menjadi negara yang kaya akan sumber daya alam, namun miskin invensi dan inovasi. Indonesia baru menjadi Indonesia sebenarnya jika kaya akan sumber daya alam namun manusianya pun kaya juga dengan invensi dan inovasi di bidang pertaniannya.[8]

UPOV: Dampak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Kegiatan Pemuliaan Tanaman (Perakitan Varietas Tanaman) baru membutuhkan waktu yang sangat panjang dan lama, terkadang suatu varietas tanaman tertentu membutuhkan waktu selama 15 tahun dari mulai proses pemuliaan tanaman sampai dengan siap untuk dipasarkan. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) diberikan kepada pemulia tanaman (breeder) sebagai sebuah penghargaan atas usahanya dalam menghasilkan varietas tanaman baru yang memberikan manfaat terhadap sektor pertanian secara luas. Pemberian Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan sebuah jaminan atas varietas tanaman yang dihasilkan oleh breeder (pemulia), agar varietas tanaman yang dihasilkannya tidak dicuri oleh orang lain. Selain itu, dengan adanya sistem PVT ini menyebabkan kegiatan riset dan pengembangan varietas tanaman baru akan semakin cepat berkembang. Dengan adanya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini dimungkinakan bagi para petani, breeder, pengusaha benih untuk saling terbuka dalam hal mengakses sumber-sumber plasma nutfah dari seluruh dunia. Sehingga perkembangan dunia pertanian akan semakin maju dan berkembang. Selain itu, PVT memungkinkan adanya alih teknologi varietas tanaman ke negara-negara lain yang sangat membutuhkan. Misalkan, suatu varietas tanaman padi yang tahan kekeringan di temukan di Indonesia, maka para breeder di seluruh dunia bisa mengaksesnya dan saling bekerjasama, selain itu varietas tanaman ini akan sangat membantu bagi negara-negara Afrika dimana sebagian besar lahannya kering. Tentu saja jika Indonesia telah bergabung dengan UPOV (Lembaga Antar Negara yang menaungi Perlindungan Varietas Tanaman Dunia). Walaupun saat ini Indonesia belum bergabung dengan UPOV, namun jika suatu saat nanti Indonesia telah bergabung menjadi UPOV member, dipastikan akan adanya keterbukaan untuk saling mengakses sumber Plasma Nutfah dari berbagai negara, dengan demikian kegiatan pemuliaan tanaman di Indonesia akan semakin maju dan berkembang karena diberikan keleluasaan untuk mengakses sumber-sumber plasma nuftah dari seluruh dunia. Dengan adanya perkembangan Pemuliaan Tanaman ini, maka dipastikan akan memberikan beberapa keuntungan diantaranya adalah :

   1.Bidang ekonomi, petani akan mendapatkan varietas-varietas tanaman yang unggul sehingga dihasilkan tanaman, buah-buahan, dan sayuran yang baik dan bermutu.

 2. Bidang Kesehatan, konsumen akan mendapatkan tanaman pangan, buah-buahan dan sayuran yang semakin kaya akan kandungan nutrisi yang sangat diperlukan bagi tubuh.

3.Bidang kelestarian lingkungan, varietas-varietas tanaman yang tahan terhadap hama dan penyakit akan mengurangi penggunaan pestisida yang berbahaya bagi lingkungan, selain itu varietas-varietas yang tahan terhadap cekaman lingkungan seperti lahan kering, lahan asam/basa akan mampu memberdayakan lahan-lahan pertanian marginal tersebut menjadi lebih produktif.

   4.Keindahan, tanaman-tanaman bunga yang indah sebagai hasil pemuliaan tanaman yang baru akan sangat disukai oleh konsumen sehingga meningkatkan perekonomian suatu negara, sebagai contoh adalah negara Belanda dengan bunga tulipnya.

Sebagaimana dikutip dari (WIPO Megazine, Agustus 2006) disebutkan bahwa beberapa negara yang telah menjadi anggota UPOV mengalami kemajuan yang sangat signifikan dalam hal proses pemuliaan tanaman. Diantaranya adalah (1). Argentina berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman di bidang tanaman kedelai dan gandum. Sektor Pemuliaan tanaman swasta semakin tumbuh dan berkembang dengan pesat. (2). Korea Selatan berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman di bidang tanaman padi dan bunga ros. (3). Polandia berhasil meningkatkan perbaikan-perbaikan varietas tanaman baru melalui sektor swasta meskipun terjadinya pengurangan anggaran riset di sektor pemerintah, (4). China berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman gandum dan jagung di daerah Henan sebagai akibat adanya peningkatan jumlah breeder di lembaga pemerintah dan swasta. Akibatnya semakin banyak permohonan PVT untuk kedua varietas tersebut. (5). Kenya, Pemerintah Kenya semakin banyak Lembaga Penelitian Swasta dan Pemerintah di bidang pemuliaan tanaman yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemuliaan tanaman dunia semenjak bergabung menjadi UPOV member.

UPOV menegaskan bahwa, dengan menjadi angota UPOV dimungkinkan adanya penghapusan barier (hambatan) dari setiap anggota UPOV untuk saling memasarkan varietas-varietas yang dihasilkan, breeder dari suatu negara anggota UPOV akan dapat saling mengakses sumber plasma nutfah yang sangat bermanfaat bagi kegiatan pemuliaan tanaman di negaranya, dimungkinkan juga varietas-varietas yang dihasilkan oleh suatu negara dipasarkan keseluruh dunia sehingga akan mendapatkan devisa dari penjualan benih-benihnya, bukan lagi ekspor tanaman hasil panennya. Sebagai gambaran, Dr. Monty John seorang breeder di Afrika berhasil menyilangkan padi asli Afrika (Oriza glaberrima) dengan Padi Asia (Oryza sativa) sehingga dihasilkan varietas tanaman baru berkat adanya keterbukaan akses informasi dengan lembaga-lembaga pemuliaan tanaman dunia, sehingga dihasilkan varietas tanaman padi baru yang di beri nama nerica (tanaman kokoh, Daya hasil tinggi, dan lebih cepat panen) sehingga Dr. Monty John berhasil mendapatkan penghargaan World Food Prize di tahun 2004 atas jasanya memerangi kelaparan di Afrika (WIPO Megazine, April 2009 No.2). Dengan Indonesia menjadi anggota UPOV maka terbuka kesempatan saling terbukanya akses untuk bekerjasama dalam bidang pemuliaan tanaman. Dan yang paling penting adalah perusahaan-perusahaan benih swasta akan semakin tertantang untuk menghasilkan varietas-varietas tanaman yang unggul sehingga memberikan keuntungan bagi kemajuan sektor pertanian secara lebih luas lagi karena adanya kepastian perlindungan PVT di Indonesia. Maka jangan heran jika suatu saat nanti Indonesia mampu swasembada beras sebagai akibat dari bergabungnya Indonesia dengan UPOV.[9]

SYSTEM PVT
• Undang-undang: Nomer 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
• Tujuan Undang-undang:
– Pemberian system insentif kepada para breeder untuk menghasilkan varietas unggul baru dan untuk mengatasi masalah pertanian seperti: hama & penyakit, banjir, kekeringan
– Memeberikan kesempatan dan akses kepada pengguna benih dalam menggunakan benih elit
berasal dari benih domestik atau international.

Usaha memperkuat System PVT
• Kegiatan Rutin
– Membangun dan mengembangkan system pelayanan PVT (Infrastructure, SDM dan system)
– Mengembangnkan system operasional PVT
– Disseminasi system PVT sebagai pemicu dalam pengembangan industri benih
• Kerjasama Bilateral & Regional
– Kerjasama bilateral dengan Netherlands project “Strengthening PVP System in Indonesia” since October 2007-February 2010 for capacity building, reviewing and evaluating system, and raising PVP awareness
– Kerjasama regional dengan anggota negara East Asia PVP Forum
• Harmonization of TGs for 6 Crops
• Membangun kapasitas pelatihan luar negeri dan dalam negeri.

MANFAAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 29 Tahun 2000 Tentang PVT jelas memberikan hak eksklusif kepada penemu varietas unggul baru. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa harus dilindungi dan apa manfaat adanya PVT.
Sudah disadari secara umum bahwa varietas-varietas unggul baru tanaman yang memberikan potensi hasil yang tinggi atau memberikan resistensi terhadap hama, penyakit, toleran terhadap lingkungan cekaman fisik dan kimiawi, serta responsif terhadap input, merupakan faktor yang amat penting dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas produk di bidang pertanian perkebunan, tanaman pangan, hortikultura dan kehutanan.
Pemuliaan varietas unggul bermutu membutuhkan investasi yang besar, baik dari segi tenaga (pikiran, intelektualitas), buruh, sumber daya material, dana, dan kesabaran, serta ketekunan, dan upaya tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama, bertahun-tahun (10 – 15 tahun pada banyak species tanaman-tanaman). Begitu varietas unggul bermutu baru tersebut dilepas, maka varietas tersebut dapat segera diperbanyak oleh pihak lain, sehingga merampas peluang keuntungan yang akan diperoleh pemulianya yang telah mengerahkan investasinya yang besar.
Pemberian hak eksklusif kepada seorang pemulia yang menghasilkan satu varietas unggul bermutu untuk mengeksploitasi temuannya tersebut, akan mendorong para pemulia atau kelembagaan industri benih yang mempekerjakan pemulia, untuk berinvestasi dalam kegiatan pemuliaan dan akan berkontribusi besar terhadap pengembangan pertanian, secara menyeluruh, meningkatkan pendapatan petani, mensejahterakan masyarakat secara luas.
Tiga butir pokok pikiran tersebut merupakan inti landasan mengapa suatu varietas unggul bermutu yang baru harus diberi perlindungan berupa Hak PVT sebagaimana diatur dalam UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT, dengan tujuan utama adalah mengembangkan dan membangun industri perbenihan nasional guna mengantisipasi era globalisasi (persaingan terbuka), masalah pangan nasional, kependudukan, ketenagakerjaan dan pendapatan masyarakat secara luas, serta pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati nasional.
Sedangkan manfaat yang langsung ataupun tidak langsung dari adanya UU RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
 1. Mendorong tumbuhnya industri benih untuk berbagai komoditi yang mampu menghasilkan varietas unggul baru sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan kondisi lingkungan tumbuh yang spesifik.
 2. Memanfaatkan kekayaan keanekaragaman hayati, baik keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman genetik (plasma nutfah) dalam setiap jenis.
 3. Mempercepat prose penemuan varietas unggul baru oleh sektor swasta / masyarakat, tidak lagi bergantung pada pemerintah.
4. Memanfaatkan dana masyarakat dalam pengembangan industri perbenihan.
5. Meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat.
6. Menyediakan bagi para petani berbagai benih unggul dalam jumlah dan jenis yang dibutuhkan yang memenuhi 6 T (enam tepat), sekaligus meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani.
7. Meningkatkan produktivitas dan daya saing komoditi pertanian nasional, dan dengan sendirinya akan meningkatkan keunggulan kompetitif bangsa.
8. Mendorong tumbuhnya penelitian yang terkait dengan proses pemuliaan dan pelestarian sumber daya hayati, sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan.
9. Mendorong kegiatan pendidikan di bidang ilmu yang terkait dengan proses pemuliaan.
10. Meningkatkan gairah meneliti para pemulia dan meningkatkan kesejahteraan para pemulia.[10]
Daftar Bacaan
Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Iswi Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Krisnawati, Andriana, dan Gazalba Saleh, 2004, Perlindungan Varietas Baru dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sjamsoe’oed Sadjad, 1997, Membangun Industri Benih dalam Era Agribisnis Indonesia, Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta. 

Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku, Penerbit OASE Media, Bandung.


Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman:         di akses pada tanggal 09 Oktober 2012 pukul 19.50
http://indoplasma.or.id/artikel/artikel_2006_manfaat_UU_29_2000.htm :    di akses pada tanggal 10 Oktober 2012 pukul 21.00



[1] Adrian Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

[2] Krisnawati, Andriana, dan Gazalba Saleh, 2004, Perlindungan Varietas Baru dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta
[3] Sjamsoe’oed Sadjad, 1997, Membangun Industri Benih dalam Era Agribisnis Indonesia, Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
[4] Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku, Penerbit OASE Media, Bandung
[5] Iswi Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

[6] Ibid.
[7] Sudaryat dkk,loc.cit.hl243
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman di akses pada tanggal 09 Oktober 2012 pukul

[9] http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2010/11/11/upov-dampak-perlindungan-varietas-tanaman-pvt/

[10] http://indoplasma.or.id/artikel/artikel_2006_manfaat_UU_29_2000.htm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembubaran PARPOL

Warga negara punya hak mendirikan partai politik   dan partai politik tersebut    menjadi pilar demokrasi,dan   juga pilar konstitusi Parpol sudah menjadi pilar atau penyangga NKRI, bahkan tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai. Pembubaran parpol bisa diajukan ke MK, tetapi yang berhak memohon pembubaran parpol adalah Presiden hal tersebut secara yuridis diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003. Pemohon uji materi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai kepada MK, seperti yang diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Pasal 40 1. Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: a.        bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b.       lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; c.        nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasiona

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di jalan patrang masih dalam posisi di jaminkan ke bank maka jika ingin menjualnya harus ditebus dahulu dan kemudian diroyakan dalam hal ini memggunakan uang hasil penjualan tanah yang dibayar dimuka sebesar 250.000.000,00 oleh tuan HADI sembodo dan sisanya akan dilunasi pada tiga bulan setelah pembayaran pertama. Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah surat keterangan waris keterangan kuasa lisan dari ahli waris lainya pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Surat roya Pembeli KTP Pajak yang harus di bayar sebesar AKTA JUAL BELI No:   01/Jember/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Senin   tanggal 3 (Tiga) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas) hadir di hadapan saya LUTFIA EKA DEWI SH.Spn yang berdasar Surat Keputusan                                              tang

contoh akta jual beli

Tanah yang akan dijual di kecamatan tegal besar desa ajung, jember tanah seluas 500m 2   dengan harga 1.250.000.000,00 karena penjualnya suami istri maka salah satu pihak memberikan persetujuan   atau meminta persetujuan   pada pasangannya untuk menjual tanah tersebut karena dalam pernikahan harta yang dimiliki adalah harta bersama dan dalam menjual belikannya harus meminta dan menerima ijin dari pasangannya baru setelah itu dapat terjadi jual beli. Pajak pembeli yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Pajak penjual yang harus dibayar adalah senilai 4.000.000 Syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak Penjual identitas para pihak sertifikat tanah persetujuan dari pasangan pajak bumi bangunan anak menyertakan foto kopi KTP Surat nikah Pembeli KTP AKTA JUAL BELI No:   02/Mangli/2012 Lembar Pertama/Kedua Pada hari ini, Selasa   tanggal 4 (Empat) bulan Desember   tahun 201