I.
LATAR
BELAKANG LAHIRNYA UU PVT
Dalam masa
pembangunan nasional yang di tandai dengan globalisasi di segala bidang,
batas-batas suatu Negara akn menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi
nasional dengan internasional akan erat. Situasi ekonomi global akan
menimbulkan dampak nyata terhadap perekonomian nasional, termasuk sector
pertanian dalam berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan pra-produksi, budidaya,
panen, pasca panen, distribusi, dan perdagangan. Kegiatan yang dapat menghasilkan
varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui pemberian insentif
bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman yang menghasilkan
varietas baru sehingga mampu memberikan nilai tambahlebih besar bagi pengguna.
Untuk memenuhi
berbagai keinginan di dalam negeri dan antisipasi perubahan lingkungan
strategis global, sector pertanian harus mampu meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkan. Upaya peningkatan daya saing dapat dilakukan antara lain
dengan peningkatan produktivitas, mutu, dan pengembangan system agribisnis
terpadu. Peningkatan produktivitas dan mutu sangat dipengaruhi oleh
keberhasilan pengembanga inovasi, terutama dalam memperbaiki potensi genetic
vatietas tanaman. Oleh karena itu individu atau badan usaha yang bergerak di
bidang pemuliaan tanaman harus diberi penghargaan dalam menghasilkan varietas
tanaman yang baru, unik, seragam, dan stabil.[1]
Salah satu
penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual
dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk menikmati manfaat ekonomi dan
hak-hak pemulia lainnya.
Pemberian PVT
juga dilaksanakan untuk mendorong dan memberi
peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek
pembangunan pertanian. Hal ini semakin penting mengingat perakitan varietas
unggul di Indonesia saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh Lembaga
Penelitian Pemerintah. UU PVT diharapkan dapat memberikan landasanhukum yang
kuat bagi upaya mendorong terciptanya varietas unggul baru dan mendorong perkembangan
industri perbenihan. pada dasarnya
ketentuan berupa undang-undang merupakan tonggak arahan yang diperlukan untuk
mendorong dan melindungi kegiatan dalam menghasilkan varietas tanaman yang
memiliki sifat unggul.[2]
Para pihak yang
bergerak dalam kegiatan pemuliaan membutuhkan satu pengaturan khusus yang dapat
memberikan jaminan dan perlindungan hukum secara jelas dan tegas. Perlindungan
yang dimaksud berupa pengakuan hak atas kekayaan intelektual bagi hasil invensi
berupa varietas baru tanaman. Terdapat satu ketentuan Internasional yang khusus
memberikan perlindungan bagi varietas baru tanaman, yaitu International Convention for The Protection of New Varietes of Plants
(UPOV Convention) yang dibentuk untuk melindungi hak pemulia (breeder’s right).[3]
UU PVT banyak mengadopsi ketentuanUPOV Convention tanpa banyak perubahan
berarti, sehingga kurang sesuai dengan kondisi Indonesia sebagai Negara
berkembang.
II.
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PVT SERTA
PENGATURANNYA DI INDONESIA
Di
Indonesia, varietas tanaman diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman- selanjutnya disingkat menjadi UUPVT.
Jauh sebelum diberlakukannya UUPVT, invensi berupa varietas tanaman diberi
perlindungan dengan Undang-Undang paten. UUPVT merupakan salah satu contoh
pengaturan yang sifatnya sui generis
(pengaturan tersendiri). Pengaturan sui
generis diperkenankan dalam TRIPS-WTO.[4]
Perlindungan
Varietas Tanaman atau PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara,
yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman
melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan varietas tanaman atau Hak
PVT adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang
hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau member
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama
waktu tertentu. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis
atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Pemuliaan tanaman adalah
rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan
pengembangan suatu varietas, sesuai denfgan metode baku yang untuk menghasilan
varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.[5]
Varietas tanaman
yang diberi PVT, tidak semua varietas tanaman diberi PVT. Hanya varietas
tanaman yang didaftarkan ke departemen pertanian dan memenuhi persyaratanlah
yang mendapat perlindungan hukum. Syarat-syaratnya adalah varietas tanamn baru,
unik , seragam, stabil, dan diberi nama. Pengaturan tersebut tersurat dalam
pasal 2 ayat (1) UUPVT. Varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat
penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan.,
tetapi tidak lebih dari setahun dan sudah diperdagangkan di luar negeri tidak
lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman
tahunan. Varietas dianggap unik apabila dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan Hak PVT. Varietas tanaman dianggap seragam apabila
sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun
bervariasi sebagai akibat cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.sementara
varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus perbanyakan
khusus, dan tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
Yang dimaksud “varietas yang apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan” adalah varietas tersebut tetap stabil
didalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode tertentu,
misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan dan stek. Sedangkan yang
dimaksud dengan varietas dari spesies tanaman yang dapat diberi Hak PVT adalah
semua jenis tanaman, baik yang berbiak secara generative mauoun secara
vegetative, kecuali bakteri, bakteroid, mikoplasma, virus, viroid dan
bakteriofag. Perbanyakan generatif adalah perbanyakan tanaman melalui
perkawinan sel-sel reproduksi, sedangkan perbanyakan vegetative adalah
perbanyakan perbanyakan tanaman tidak melalui perkawinan sel-sel reproduksi.
Varietas yang
dapat diberi PVT harus diberi “nama”, dengan ketentuan:( a) nama varietas
tersebut dapat terus digunakan meski masa perlindungan telah habis; (b)
pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan sifat-sifat varietas; (c)
penamaan varietas dilakukan pemohon Hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT;
(d) jika penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka kantor PVT berhak
menolak penamaan tesebut dan meminta penamaan baru; (e) jika nama varietas tersebut
telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama
varietas tersebut; (f) nama varietas tersebut dapat juga diajukan sebagai merek
dagang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Varietas yang
tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan,
norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Varietas
tanaman mendapat perlindungan hukum apabila didagtarkan. Pendaftarannya sendiri
dilakukan di kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian.
1.
Jangka
waktu perlindungan Hukum PVT
Jangka waktu PVT
berbeda-beda, bergantung pada jenis tanaman.Jangka waktu PVT adalah 20 tahun
untuk tanaman semusim; dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. “tanaman
tahunan”adalah jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produktifnya
lebih dari satu tahun (misalnya: karet, kopi, coklat), sedangkan “tanaman
semusim” adalah tanaman yang masa
produktifnya kurang dari satu tahun (misalnya: jagung, padi , tembakau) pasal 4
ayat (1) UUPVT. Jangka waktu PVT terhitung sejak tanggal pemberian Hak PVT
pasal 4 ayat(2) UUPVT. Namun demikian, perlindungan sementara diberikan kepada
pemohon sejak permohonan diajukan secara lengkap kepada Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman pasal 4 ayat (3) UUPVT.
Perlindungan sementara diberikan sampai diterbitkannya sertifikat Hak PVT.
2. Subjek PVT
Pemegang Hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan
hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut Hak PVT dari pemegang Hak PVT
sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka
pihak yang member pekerjaan adalah pemegang Hak PVT, kecuali diperjanjikanlain.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memesan
menjadi pemegang Hak PVT, kecuali diperjanjikan lain.
III.
HAK
DAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK PVT
Pemegang Hak PVT
memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang
digunakan untuk propagasi. Pemegang Hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
varietas berupa benih dan hasil panen yang diunakan untuk promosi. Hak tersebut
meliputi kegiatan memproduksi dan memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan
promosi, mengiklankan, menawarkan, menjual atau memperdagangkan, mengekspor,
mengimpor, serta mencadangkan untuk keperluan-keperluan di atas, pasal 6 UUPVT.
Pada dasarnya
segala keunggulan yang dimiliki suatu varietas di wujudkan melalui bahan
propagasi (perbanyakan) berupa benih. Namun dengan teknik tertentu produk hasil
panen berupa bagian-bagian vegetatif dapat pula digunakan sebagai bahan
propagasi. Oleh karena itu, Hak PVT perlu diberlakukan baik untuk penggunaan
benih maupun penggunaan hasil panen untukbahan propagasi. Ketentuan diatas
berlaku juga untuk : (a) varietas turunan esensial yang berasal dari suatu
varietasyang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama; (b)
varietas yang tidak dapat dibadakan secara jelas dari varietas yang dilindungi;
(c) varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang
dilindungi.
Hak PVT atas
suatu varietas, berlaku juga untuk penggunaan sebagai varietas asal untuk
pembuatan varietas turunan esensial, varietas yang tidak dapat dibedakan,
maupun penggunaan secara berulang dalam menghasilkan varietas lain. Hak
menggunaka varietas meliputi kegiatan : (a) memproduksi atau memperbanyak
benih; dimana benih dapat berwujud bijih, batang, mata temple, batang bawah,
dan bibit kultur jaringan; (b)
menyiapkan untuk tujuan propagasi; dimana penyiapan untuk tujuan propagasi
lebih ditekankan pada usaha-usaha proses dan teknik dari propagasi, seperti
penyiapan mata temple, bibit kultur jaringan dan sebagainya; (c) mengiklankan;
(d) menawarkan; (e) menjual atau memperdagangkan; (f) mengekspor; (g)
mengimpor; (h) mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir
a,b,c,d,e,f,g.
Perkembangan
bioteknologi modern seperti rekayasa genetika mampu melakukan perakitan
varietas baru dengan pemindahan gen yang memiliki ekspresi sifat spesifikdengan
ketepatan tinggi. Melalui genetika dapat diperoleh varietas baru yang memiliki
sifat-sifat dasar seperti varietas asal, kecuali satu atau dua sifat tertentu
yang berbeda, umumnya meningkatkan suatu keunggulan. Penggunaan varietas
turunan esensial juga harus mendapat persetujuan pemegang Hak PVT dan atau/
pemilik varietas asal jika varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi
sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas asaldari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.
Varietas
lokal milik masyarakat dikuasai oleh
Negara dan dilaksanakan oleh pemerintah. Yang dimaksud “varietas lokal” adalah
varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, dan
telah menjadi milik masyarakat local atau masyarakat setempat. Pelaksaaan
penguasaan varietas lokal oleh pemerintah meliputipengaturan hak imbalan dan
penggunaan varietas tersebut dalam kaitan dengan PVT serta usaha-usaha
pelestarian plasma nutfah.
Pemulia yang
menghasilkan varietas yang mendapat PVT, berhak untuk mendapat kan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas
tersebut. Imbalan dapat dibayarkan : (a) dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
(b) berdasarkan persentase; (c) dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu
dan sekaligus dengan hadiah atau bonus,atau (d) dalam bentuk gabungan antara
persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
Pemegang Hak PVT
memiliki kewajiban untuk : (a) melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia; (b)
membayar biaya tahunan PVT; (c) menyediakan dan menunjukkan contoh benih
varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia. Kewajiban melaksanakan
Hak PVT di Indonesia dapat dikecualikan jika pelaksanaan PVT tersebut secara
teknis atau ekonomis belum layak dilaksanakan di Indonesia. Pengecualian hanya
dapat disetujui kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulis oleh pemegang
Hak PVT disertai alasan dan bukti dari instansi berwenang. Pasal 10 UU 29/2000
mengatur tentang 3 jenis kegiatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
PVT, pertama, penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi
sepanjang tidak untuk tujuan komersial. Kedua, penggunaan varietasyang
dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas
baru. Ketiga, penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam
rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memerhatikan hak-hak
ekonomi dari pemulia dan pemegang Hak PVT.
IV.
PERMOHONAN
HAK PVT
Permohonan Hak
PVT diajukan kepada Pusat PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mambayar biaya Rp 150.000,- per satu varietas. Bagi pemohon Hak PVT dari luar
wilayah Republik Indonesia baik untuk pertama kali ataupundengan Hak Prioritas,
apabila ada beberapa bagian dari dokumen permohonan yang secara teknis sulit
untuk diterjemahkan, maka bagian ini tidak perlu diterjemahkan.
Surat permohonan Hak PVT harus
memuat:
a) Tanggal, bulan ,dan tahun surat permohonan;
b) Nama dan alamat lengkap pemohon;
c) Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
d) Nama varietas;
e) Desripsi varietas yang mencakup asal-usul atau
silsilah, cirri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;
f) Gambar dan/atau foto yang disebut dalam
deskripsi, yang diperlukan u tuk memperjelas deskripsinya.
Varietas yang
dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Permohonan Hak PVT dapat diajukan oleh:
a) Pemulia;
b) Orang
atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yag memesan varietas dari
pemulia;
c) Ahli
waris;
d) Penerima
lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan;
e) Konsultan
PVT
Permohonan Hak PVT dengan
mengajukan Hak Prioritas harus memenuhi ketentuan :
a) Diajukan
dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan pengajukan permohonan Hak
PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
b) Dilengkapi
salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh lembaga
yang berwenang di Negara yang bersangkutan paling lambat 3 bulan;
c) Dilengkapi
salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di luar negeri;
d) Dilengkapi
salinan sah penolakan Hak PVT, bila Hak PVT tersebut pernah ditolak.
Tahapan Permohonan
1. Pemohon
mengajukan secara tertulis permohonan Hak PVT ke Pusat PVT dengan mengisi
formulir Hak PVT yang dibubuhi materai dalam rangkap 2;
2. Dalam
setiap permohonan dilampiri deskripsi varietas baru beserta persyaratan lainnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis permohonan;
3. Permohonan
Hak PVT diterima jika persyaratannya telah lengkap dan benar;
4. Setelah
menerima permohonan, Pusat PVT akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
dari persyaratan paling lambat 30 hari kerja;
5. Jawaban
atas permohonan Hak PVT akan diberikan secara tertulis dengan tiga kemungkinan:
diterima, dikembalikan, atau ditolak;
6. Jika
Pusat PVT memutuskan menerima permohonan Hak PVT sebelum batas waktu berakhir,
maka permohonan Hak PVT dianggap diterima pada tanggal Pusat PVT menyatakan
berkas permohonan telah lengkap;
7. Apabila
permohonan dikembalikan kerena masih ada kekurangan dalam persyaratan, Pusat
PVT akan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling
lambat 3 bulan sejak tanggal pemberitahuan;
8. Jangka
waktu 3 bulan untuk melengkapi persyaratan dapat diperpanjang paling lambat 3
bulan berikutnya atas permintaan pemohon;
9. Apabila
dalam jangka waktu tersebut diatas pemohon belum dapat memenuhi kekurangan
kelengkapan yang diminta, Pusat PVT akan memberitahukan kepada pemohon bahwa
permohonan HAk PVT dianggap ditarik kembali;
10. Apabila
semua persyaratan administrative telah lengkap, maka Pusat PVT akan memberikan
bukti tertulis yang merupakan bukti perlindungan sementara;
11. Pusat
PVT melakukan pemeriksaan syarat permohonan Hak PVT yang telah lengkap paling
lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan Hak PVT, atau 12 bulan sejak tanggak
penerimaan permohonan dengan Hak Prioritas;
12. Permohonan
Hak PVT yang dinyatakan diterima dapat diubah sebelum dan selam masa
pemeriksaan;
13. Perubahan
sebelum dan selama masa pemriksaan dapat berupa penambahan atau pengurangan
uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas terkait;
14. Perubahan
yang dilakukan tersebut dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan
permohonan semula;
15. Permohonan
Hak PVT yang telah diterima oleh Pusat PVT dapat ditarik kembali dengan
mengajukan permohonan kepada Pusat PVT yang ditandatangani oleh pemohon dengan
dibubuhi materai secukupnya;
16. Akibat
penarikan kembali permohonan tidak mewajibkan Pusat PVT untuk mengembalikan
segala biaya yang telah disetorkan oleh pemohon.
V.
PENGUMUMAN
DAN PEMERIKSAAN PERMOHONAN HAK PVT
Kantor PVT
mengumumkan Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan pasal 11 dan/atau
pasal 14 serta tidak ditarik kembali.
Tahapan
pengumuman
1. Untuk
memberikan kesempatan masyarakat membantumemeriksa ada tidaknya pelanggaran Hak
PVT, maka permohonan Hak PVT yang telah memenuhin ketentuan dan tidak ditarik
kembali akan diumumkan oleh Pusat PVT pada papan pengumuman selama 6 bulan.
Pengumuman dicantumkan dengan
mencantumkan:
-
Nama dan alamat lengkap Pemohon Hak PVT
atau pemegang kuasa;
-
Nama dan alamat lengkap pemulia;
-
Tanggal pengajuan permohonan Hak PVT,
atau nomor dan Negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan,
dalam hal permohonan Hak PVT menggunakan Hak Prioritas;
-
Nama varietas;
-
Deskripsi varietas;
-
Deskripsi yang memuat informasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.
2. Selama
jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan secara
tertulis pandangan atau keberatan terhadap permohonan hak PVT yang bersangkutan
dengan mencantumkan alasannya.
3. Pandangan
atau keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman tidak
dapat diterima.
4. Pusat
PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisi pandangan atau keberatan
tersebut kepada pemohon.
5. Pemohon
berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan kepada Pusat PVT
paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat dari Pusat PVT.
6. Pusat
PVT menggunakan pandangan, keberatan, sanggahan dan penjelasan, sebagai
tambahan bahan pertimbangan memutuskan permohonan Hak PVT.
Tahap
pemberian atau penolakan
Apabila hasil pemeriksaan
substantive enyatakan bahwa suatu varietas telah memenuhi persyaratan baru, unik,
seragam dan stabil, maka Pusat PVT akan memberikan Sertifikat Hak PVT kepada
pemohon, setelah pemohon menunjukkan surat pemberitahuan penerimaan pemohonan
Hak PVT (perlindungan sementara);
Apabila
hasil pemeriksaan substantive menyatakan bahwa suatu varietas tidak memenuh
persyaratan baru, unik, seragam dan
stabil, atau permohonan ditarik kembali, maka Pusat PVT menolak permohonan Hak
PVT disertai alas an dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada
pemohon.
VI.
PERMOHONAN
BANDING via KOMISI BANDING PVT
Permohonan
banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan Hak PVT. Banding tidak
dapat dimohonkan jika penolakan tersebut disebabkan tidak dilakukannya
perbaikan ata penyempurnaan klaim yang disarankan selama pemeriksaan
substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan jika permohonan Hak PVT
dianggap ditariknya kembali. Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh
pemohon Hak PVT atau kuasa hukumnya kepada Komisi Banding PVT disertai uraian
lengkap perihal kegiatan keberatan terhadap penolakan permohonan Hak PVT
berikut alas an-alasannya, paling lambat 3bulan sejak tanggal pengiriman surat
penolakan dengan tembusan kepada Kantor PVT.
Komisi Banding PVT
adalah badan yang khusus dibentuk untuk memeriksa permohonan banding atas
penolakan permohonan Hak PVT dan memberikan hasilnya kepada Kantor PVT. Jika
jangka waktu permohonan banding telah lewat tanpa ada permohonan banding, maka
penolakan permohonan Hak PVT dianggap diterima oleh pemohon dan keputusan
penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT. Keputusan Komisi Banding PVT
bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapt dimohnkan peninjauan lebih
lanjut karena penilaian varietas menyangkut pertimbangan yang sangat teknis.
Jika Komisi Banding menyetujui permohonan banding, maka kantor PVT wajib
melaksanakan keputusan tersebut dan mencabut penolakan Hak PVT. Jika Komisi
Banding menolak permohonan banding, maka kantor PVT segera memberitahukan
penolakan tersebut kepada pemohon banding atau kuasanya.
VII.
PENGALIHAN
HAK DAN LISENSI PVT
Pengalihan
Hak PVT diatur dalam pasal 40 sampai 55 UUPVT. Hak PVT dapat beralihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaries; atau sebab
lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Setiap pengalihan Hak PVT wajib
dicatatkan kepada Kantor PVT dan dicatat dalam daftar Umum PVT dengan membayar
biaya. Pemegang Hak PVT wajib memberikan Lisensi kepada orang atau badan hukum
lain berdasarkan surat Perjanjian Lisensi. Pemberian Lisensi pada dasarnya
hanya pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Hak PVT dalam jangka
waktu tertentu dan syarat tertentu.
Pemegang
Hak PVT wajib memberitahukan kepada para pemegang Lisensi atas pemberian
Lisensi yang baru. Perjanjian Lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan
dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya. Perjanjian Lisensi yang
tidak dicatatkan di Kantor PVT tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga.
VIII.
LISENSI
WAJIB TERHADAP HAK PVT
Setiap orang
atau badan hukum, setelah lewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal
pemberian Hak PVT, dapat mengajukan permintaan Lisensi wajib kepada Pengadilan
Negeri untuk menggunakan hak PVT yang bersangkutan. Permohonan Lisensi wajib
diajukan dengan alasan bahwa Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di
Indonesia serta Hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat. Meski bersifat Lisensi wajib, pembayaran royalti kepada
yang berhak harus dilakukan oleh pemegang Lisensi wajib.
Lisensi wajib
merupakan Lisensi untuk melaksanakan suatu Hak PVT yang diberikan oleh
Pengadilan Negeri setelah mendengar konfirmasi dari pemegang Hak PVT yang
bersangkutan dan bersifat terbuka (non-eksklusif). Yang dimaksud Lisensi Wajib
bersifat terbuka yaitu Hak PVT tersebut dapat dilisensikan kepada lebih dari
satu pihak, baik berdasarkan jangka waktu, jenis kegiatan, atau lokasi. Lisensi
wajib hanya dapat diberikan apabila pemohon dapat menunjukkan bukti yang
meyakinkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan fasilitas untuk
menggunakan sendiri Hak PVT tersebut, serta telah berusaha mengambil
langkah-langkah untuk mendapatkan Lisensi dari pemegang Hak PVT atas dasar
persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak berhasil. Pemeriksaan atas
permohonan Lisensi wajib dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam suatu
persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT dan
pemegang Hak PVT yang bersangkutan. Pendapat tersebut diperlukan agar
Pengadilan Negeri dapat mempertimbangkan dan memutuskan secara obyektif dan
benar. Tenaga ahli dapat berasal dari Kantor PVT, dari Instansi Pemerintah,
atau pihak lain yang terkait, atas ppermohonan Kntor PVT. Lisensi wajib
diberikan untuk jangka waktu tidak lebih lama dari Hak PVT.
Pelaksanaan
Lisensi wajib disertai dengan pembayaran Royalti oleh Pemegang Lisensi Wajib
kepada pemegang Hak PVT. Besarnya Royalti yang harus dibayarkan dan tata cara
pembayarannya ditetapkan di Pengadilan Negeri. Penetapan besarnya Royalti
dilakukan dengan memerhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam Perjanjian
Lisensi PVT atau Perjanjian Lisensi di bidang HAKI lainnya.
Putusan
Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib memuat:
a. Alasan
pemberian Lisensi Wajib;
b. Bukti
termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar
pemberian Lisensi Wajib;
c. Jangka
waktu Lisensi Wajib;
d. Besarnya
royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang Hak PVT
dan tata cara pembayarannya;
e. Syarat
berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
f. Lisensi
Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;
g. Lain-lain
yang diperlukan untuk menjaga kepentingan pihak yang bersangkutan secara adil.
Atas permohonan
Pemegang Hak PVT, Pengadilan Negeri setelah mendengar Pemegang Lisensi Wajib
apabila:
a. Alasan
yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;
b. Penerima
Lisesi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib atau tidak melakukan
usaha persiapan yang sepantasnya untuk untuk segera melaksanakannya;
c. Penerima
Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan lainnya, termasuk
kewajiban membayar royalti.
Pemeriksaan
permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan Pengadilan Negeri dalam
persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT. Lisensi
Wajib dapat berakhir karena selesainya jangka waktu pemberian, dibatalkan, atau
pemegang Lisensi Wajib menyerahkan kembali Lisensi Wajib kepada Kantor PVT
sebelum jangka waktu berakhir. Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib berakibat
pulihnya Hak Pemegang Hak PVT atas Hak PVT yang bersangkutan. Lisensi Wajib
tidak dapat dialihkan, kecuali jika dilakukan bersamaan dengan pengalihan
kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan Hak PVT yang bersangkutan,
atau karena pewarisan. Pada prinsipnya Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan,
sebab Lisensi seperti ini hanya diberikan dalam keadaan khusus, dan terikat
pada syarat-syarat khusus dalam pelaksanaannya. Lisensi Wajib yang beralih
tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam Daftar Umum PVT
IX.
BERAKHIRNYA
HAK PVT
Hak PVT dapat
berakhir karena: (a) berakhirnya jangka waktu perlindungan Varietas tersebut;
(b) adanya pembatalan Hak PVT; dan (c) adanya pencabutan Hak PVT. Kantor PVT
mencatat berakhirnya Hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkan dalam Berita
Resmi PVT. Pembatalan Hak PVT dilakukan oleh kantor PVT apabila setelah Hak
diberikan syarat-syarat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan stabilitas, dan
tidak dipenuhi pada saat pemberian Hak PVT. Pembatalan Hak PVT juga dapat
dilakukan apabila Hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak. Hak
PVT tidak dapat dibatalkan dengan alasan-alasan diluar alasan-alasan tersebut.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pembatalan Hak PVT secara
sewenang-wenang oleh Kantor PVT.
Pencabutan Hak
PVT dilakukan oleh Kantor PVT berdasarkan alasan-alasan: (a)pemegang hak tidak
memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 6 bulan; (b)
syarat dan cirri varietas yang dilindungi sudah berubah;(c) pemegang hak tidak
mampu menyediakan dan menyiapkan contoh benih varietas yang mendapatkan
perlindungan; (d) pemegang hak tidak menyediakan benih varietas yang
mendapatkan perlindungan; (e) pemegang hak mengajukan permohonan pencabutanHak
PVT beserta alasan tertulis kepada Kantor PVT. Apabila pemegang Hak PVT telah
memberikan Lisensi/ Lisensi Wajib kepada pihak lain dan pemegang Lisensi
tersebut telah membayar Royalti dengan memperhitungkan sisa jangka waktu
penggunaan Lisensi/ Lisensi Wajib.
X.
HAK MENUNTUT ATAU MENGGUGAT
Jika Hak PVT
diberikan kepada orang atau badan hukum yang tidak berhak, maka pihak yang
berhak dapat menuntut atau menggugat ke pengadilan Negeri. Pihak yang berhak
(pemegang Hak PVT atau Pemegang Lisensi/ Lisensi Wajib) juga berhak menuntut
ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 6 UUPVT 29/2000.
Putusan Pengadilan Negeri harus segera disampaikan panitera kepada Kantor PVT
untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan di umumkan dalam Berita
Resmi PVT.
Hakim dapat
memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran Hak PVT, apabila putusan pengadilan
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan setelah orang atau badan hukum yang
dituntut telah membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beriktikad baik.
“pemilik barang yang beriktikad baik” adalah pemilik barang yang barangnya
berasal daritransaksi dengan pemegang Hak PVT yang Hak PVT-nya kemudian
terbukti diperoleh dari pelanggaran. Hak untuk mengajukan tuntutan tidak
mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak
PVT, sebab hak PVT memiliki dampak sangat luas terhadap kehidupan social,
ekonomi dan politik.
XI.
PENYIDIKAN
DAN SANKSI PIDANA PVT
Penyidikan dalam
bidang PVT, dilakukan oleh penyidik PNS yang berasal dari Departemen Pertanian.
Penyidik PNS bekerja dibawah koordinasi penyidik Kepolisian sebagaimana diatur
dalam UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik PNS di bidang PVT
berwenang untuk:
a. Melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana bidang PVT;
b. Melakukan
pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang PVT;
c. Meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang PVT;
d. Melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana dibidang PVT;
e. Melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang di duga terdapat bahan bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana PVT;
f. Meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
PVT.
Ketentuan pidana
di bidang PVT diatur dalam pasal 71 hingga pasal 75 UU 29/2000. Pasal 71
menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan
sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang Hak PVT,
dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Pasal 72 menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksudpasal 13 ayat (1), dan pasal 23, dipidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 73 menyatakan barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 10 ayat (1) untuk tujuan
komersial, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1
miliar. Pasal 74 menyatakan barang siaoa dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 30 ayat (3), dipidana paling lama 5 tahun
dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 75 menyatakan bahwa tindak pidana PVT
digolongkan sebagai kejahatan biasa atau delik aduan, sehingga penegak hukum
dapat langsung memproses pelanggaran pidana Hak PVT, walaupun tidak ada pengaduan.
Ketentuan Pidana PVT ini berbeda dengan pidana HAKI lainnya yang pada umumnya
digolongkan delik aduan, kecuali Hak Cipta.[6]
XII.
KASUS
PVT
Seorang petani
jagung bernama Budi Purwo Utomo terpaksa menjalani sidang di pengadilan negeri
Kediri dan menerima putusan bersalah atas tuduhan tindak pidana turut serta
melakukan sertifikasi tanpa izin. Oleh pengadilan negeri Kediri, si terdakawa,
Budi Purwo Utomo, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana turut seta dengan sengaja ,elakukan sertifikasi tanpa
izin. Terdakwa dihukum enam bulan percobaan satu tahun.
Terhadap putusan
tersebut, penuntut umum mengajukan banding atas pengenaan hukuman yang dianggap
kurang memenuhi rasa keadilan. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Kediri. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi, baik penuntut
umum maupum terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Permohonan kasasi penuntut
umum berdasarkan alas an bahwa pengenaan hukum tidak memenuhi rasa keadilan,
sedangkan permohonan kasasi terdakwa pada keberatan kedua menyatakan bahwa judex factie telah menerapkan tidak
sebagaimana mestinya.
Mahkamah agung
menyatakan meolak permohonan kasasi terdakwa. Alasannya, pemohon kasasi
terdakwa maupun penuntut umum tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam
menerapkan hukum. Dalil-dalil terdakwa adalah bahwa judex factie telah salah mengartikan/ memahami uraian unsure
“sertifikasi tanpa izin” dan karena itu telah salah pula dalam penerapan
hukumnya ke dalam kasus a quo.
Judex
factie mengartikan atau menyimpulkan hal-hal berikut ini.
1. Penangkaran
benih jagung atau memproduksi benih jagung tanpa izin merupakan bagian kegiatan
“sertifikasi tanpa izin” sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat(1) huruf b
Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
2. Pengertian
Judex factie mengenai “sertifikasi
tanpa izin” sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor
12 tahun 1992 adalah salah.
3. Ada
beberapa hal (yang harus dibuktikan) jika kita akan menyatakan bahwa terdakwa
melakukan kegiatan sertifikasi, yaitu bahwa pengertian sertifikasi yang benar
adalah pemberian sertifikat benih tanaman setelah malalui pemeriksaan,
pengujian, dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan. Dengan
demikian, unsure pokok dan terpenting sertifikasi adalah pemebrian sertifikat
benih tanaman. Adapun hal itu dilakukan setelah didahului dengan beberapa
tahapan, diantaranya pemeriksaan, pengujian dan pengawasan.
Berdasarkan
keterangan saksi-saksi, telah terbukti bahwa saksi tidak tahu atau tidak
melihat terdakwa melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian laboratorium,
pemasangan label, serta pengeluaran sertifikat benih tanaman. Oleh karena itu,
penasihat hukum terdakwa yakin bahwa terdakwa memang bukan dalam konteks melakukan
sertifikasi yang meliputi proses kegiatan pemeriksaan, pengujian laboratorium,
pemasangan label, serta pengeluaran sertifikat benih tanaman. Semua tahapan
tersebut harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa terdakwa melakukan sertifikasi.
Menurut keterangan
saksi Ahli M. Najih di persidangan, yang dimaksud sertifikasi tanpa izin adlah
bila perseorangan atau badan hukum yang tidak mempunyai kewenangan (izin
menteri) telah mengeluarkan sertifikat benih tanaman. Seseorang yang hanya
menanam jagung tidak termasuk melakukan kegiatan sertifikasi tanpa izin
sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Dalam keberatan
ketiga permohonan kasasi terdakwa disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Kediri
telah menyinggung Hak PVT dari PT BISI sebagaimana ternyata dalam pertimbangan
hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri halaman 33 yang isinya, “
Menimbang bahwa hasil persilangan tanaman jagung FS4 dan FS9 menghasilkan
jagung hibrida BISI-2 yang merupakan jenis jagung unggul telah memperoleh
sertifikasi dari Departemen Pertanian dan varietas tanaman jagungnya telah
dilepas oleh Menteri Pertanian/pemerintah untuk diedarkan dan karenanya juga
mendapatkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) sesuai Undang-Undang
nomor 29 tahun 2000. ”
Pertanyaan kuasa
hukum terdakwa adalah dari manakah dasar putusan hakim yang menyatakan bahwa
jagung FS4 dan FS9 telah mendapatkan Hak PVT? Padahal, saksi-saksi: Sugian,
Hadi Winarno, Suryo, dan Triono Hardianto menyatakan saat ini PT BISI belum
mempunyai Hak PVT, sedangkan saksi Jumidi, Khusen, Dawam dan Slamet menyatakan
tidak tahu.
Dalam perkara a quo yang paling mungkin didakwakan
kepada terdakwa adalah pelanggaran terhadap Hak PVT yag dimiliki PT BISI yang
dilindungi berdasarkan UURD. Namun, sebelum memutuskan adanya pelanggaran Hak
PVT, harus dibuktikan kepemilikan hak PVT berdasarkan tanda bukti Hak PVT yang
diterbitkan oleh Departemen Pertanian c.q. Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman. Selain itu, harus diuraikan dan dibuktikan di pengadilan tentang
bagian mana Hak PVT yang dilanggar terdakwa. Dalam perkara a quo jelas bahwa judex
factie tidak menggunakan UURD sebagai dasar untuk memutuskan pelanggaran
tersebut, tetapi menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992tentang system
Budi Daya Tanaman, khususnya pasal 61 ayat (1) huruf b tentang sertifikasitanpa
izin, yang justru merupakan sesuatu yang tidak dilakukan terdakwa.[7]
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
dan Masa Depan Pertanian Indonesia
Negara-negara
berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) namun, sangat
miskin dalam hal riset and development (R&D) sedangkan negara maju miskin
akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan riset and development (R&D).
Dengan adanya Perlindungan varietas tanaman (PVT) diharapkan akan memacu
invensi dan inovasi berbasis sumber daya alam di bidang pertanian. Para pemulia
tanaman akan terpacu untuk merakit varietas-varietas tanaman baru yang
bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber
kekayaan alam (plasma nutfah). Sudah saatnya Indonesia menggalakkan riset di
bidang pertanian secara besar-besaran. Sumber daya alam kita melimpah ruah,
namun jika kita hanya diam dan tidak melakukan riset di bidang pertanian secara
besar-besaran maka kita tetap tidak akan berkembang menjadi negara yang maju di
bidang pertanian. Lihat saja negara New Zealand dengan satu produk buah Kiwinya
bisa mengguncang dunia, lihat pula beranekaragam bunga-bunga hias hasil para
pemulia tanaman dari Thailand banyak di buru oleh orang-orang di seluruh dunia,
bahkan tak jarang orang-orang dari Indonesia menghabiskan uangnya di negeri
gajah itu untuk memborong tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah
saatnya kita merakit varietas-varietas unggulan baru baik itu buah-buahan,
sayuran, tanaman pangan, obat-obatan.
Modal
awal sudah kita miliki yaitu kekayaan plasma nutfah yang melimpah ruah,
sekarang tinggal menunggu kreatifitas para pemulia tanaman (breeder) untuk
menghasilkan tanaman-tanaman baru yang bernilai ekonomi dan memberikan banyak
manfaat bagi masyarakat luas. Setelah para pemulia tanaman itu menghasilkan
varietas-varietas tanaman baru, sangat penting sekali pemerintah Indonesia
memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkannya yaitu dengan
pemberian sertifikat varietas tanaman (PVT). Selain varietas-varietas tanaman
baru, departemen pertanian pun harus memberikan perlindungan bagi
varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi milik masyarakat. Bangsa
yang besar adalah bangsa yang banyak menghasilkan invensi dan inovasi di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan sastra termasuk varietas baru di
bidang pertanian. Bangsa yang besar tidak hanya kaya akan sumber daya alamnya
saja, buat apa kaya akan sumber daya alamnya, jika ternyata kita sebagai anak
bangsa “miskin berfikir, miskin berkreasi dan miskin bermimpi”.
Kita
sebagai bangsa agraris masih harus bersyukur dengan cara selalu berfikir,
mencipta ,serta berkreasi. Oleh karena itu, kita harus bisa membangkitkan
kreatifitas di bidang pertanian caranya tentu dengan menemukan banyak
varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat dan bernilai ekonomi. Untuk
merangsang kreatifitas ini Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) bisa menjadi
salah satu jalan.
Lihat saja data
berikut ini, Pada tahun 1990 pengeluaran untuk kepentingan riset bioteknologi
di Amerika Serikat mencapai $ 11 milyar, dua pertiganya berada di sektor
swasta. (Bunga Rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2001). Kita bisa melihat
besarnya dana riset yang dilakukan oleh negara maju di bidang pertanian ini
sangat jauh dengan dana riset indonesia. Semoga saja dengan di sahkannya UU no
29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman (PVT) akan semakin memacu
riset pertanian di Indonesia. Pilihan ada di tangan kita semua, apakah kita
akan selamanya menjadi negara yang kaya akan sumber daya alam, namun miskin
invensi dan inovasi. Indonesia baru menjadi Indonesia sebenarnya jika kaya akan
sumber daya alam namun manusianya pun kaya juga dengan invensi dan inovasi di
bidang pertaniannya.[8]
UPOV:
Dampak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Kegiatan
Pemuliaan Tanaman (Perakitan Varietas Tanaman) baru membutuhkan waktu yang
sangat panjang dan lama, terkadang suatu varietas tanaman tertentu membutuhkan
waktu selama 15 tahun dari mulai proses pemuliaan tanaman sampai dengan siap
untuk dipasarkan. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) diberikan kepada pemulia
tanaman (breeder) sebagai sebuah penghargaan atas usahanya dalam menghasilkan
varietas tanaman baru yang memberikan manfaat terhadap sektor pertanian secara
luas. Pemberian Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan sebuah jaminan
atas varietas tanaman yang dihasilkan oleh breeder (pemulia), agar varietas
tanaman yang dihasilkannya tidak dicuri oleh orang lain. Selain itu, dengan
adanya sistem PVT ini menyebabkan kegiatan riset dan pengembangan varietas
tanaman baru akan semakin cepat berkembang. Dengan adanya Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT) ini dimungkinakan bagi para petani, breeder, pengusaha benih
untuk saling terbuka dalam hal mengakses sumber-sumber plasma nutfah dari
seluruh dunia. Sehingga perkembangan dunia pertanian akan semakin maju dan
berkembang. Selain itu, PVT memungkinkan adanya alih teknologi varietas tanaman
ke negara-negara lain yang sangat membutuhkan. Misalkan, suatu varietas tanaman
padi yang tahan kekeringan di temukan di Indonesia, maka para breeder di
seluruh dunia bisa mengaksesnya dan saling bekerjasama, selain itu varietas
tanaman ini akan sangat membantu bagi negara-negara Afrika dimana sebagian besar
lahannya kering. Tentu saja jika Indonesia telah bergabung dengan UPOV (Lembaga
Antar Negara yang menaungi Perlindungan Varietas Tanaman Dunia). Walaupun saat
ini Indonesia belum bergabung dengan UPOV, namun jika suatu saat nanti
Indonesia telah bergabung menjadi UPOV member, dipastikan akan adanya
keterbukaan untuk saling mengakses sumber Plasma Nutfah dari berbagai negara,
dengan demikian kegiatan pemuliaan tanaman di Indonesia akan semakin maju dan
berkembang karena diberikan keleluasaan untuk mengakses sumber-sumber plasma
nuftah dari seluruh dunia. Dengan adanya perkembangan Pemuliaan Tanaman ini,
maka dipastikan akan memberikan beberapa keuntungan diantaranya adalah :
1.Bidang ekonomi, petani akan mendapatkan
varietas-varietas tanaman yang unggul sehingga dihasilkan tanaman, buah-buahan,
dan sayuran yang baik dan bermutu.
2. Bidang Kesehatan, konsumen akan mendapatkan
tanaman pangan, buah-buahan dan sayuran yang semakin kaya akan kandungan
nutrisi yang sangat diperlukan bagi tubuh.
3.Bidang
kelestarian lingkungan, varietas-varietas tanaman yang tahan terhadap hama dan
penyakit akan mengurangi penggunaan pestisida yang berbahaya bagi lingkungan,
selain itu varietas-varietas yang tahan terhadap cekaman lingkungan seperti
lahan kering, lahan asam/basa akan mampu memberdayakan lahan-lahan pertanian
marginal tersebut menjadi lebih produktif.
4.Keindahan, tanaman-tanaman bunga yang
indah sebagai hasil pemuliaan tanaman yang baru akan sangat disukai oleh
konsumen sehingga meningkatkan perekonomian suatu negara, sebagai contoh adalah
negara Belanda dengan bunga tulipnya.
Sebagaimana
dikutip dari (WIPO Megazine, Agustus 2006) disebutkan bahwa beberapa negara
yang telah menjadi anggota UPOV mengalami kemajuan yang sangat signifikan dalam
hal proses pemuliaan tanaman. Diantaranya adalah (1). Argentina berhasil
meningkatkan pemuliaan tanaman di bidang tanaman kedelai dan gandum. Sektor
Pemuliaan tanaman swasta semakin tumbuh dan berkembang dengan pesat. (2). Korea
Selatan berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman di bidang tanaman padi dan
bunga ros. (3). Polandia berhasil meningkatkan perbaikan-perbaikan varietas
tanaman baru melalui sektor swasta meskipun terjadinya pengurangan anggaran
riset di sektor pemerintah, (4). China berhasil meningkatkan pemuliaan tanaman
gandum dan jagung di daerah Henan sebagai akibat adanya peningkatan jumlah
breeder di lembaga pemerintah dan swasta. Akibatnya semakin banyak permohonan
PVT untuk kedua varietas tersebut. (5). Kenya, Pemerintah Kenya semakin banyak
Lembaga Penelitian Swasta dan Pemerintah di bidang pemuliaan tanaman yang
bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemuliaan tanaman dunia semenjak bergabung
menjadi UPOV member.
UPOV
menegaskan bahwa, dengan menjadi angota UPOV dimungkinkan adanya penghapusan
barier (hambatan) dari setiap anggota UPOV untuk saling memasarkan
varietas-varietas yang dihasilkan, breeder dari suatu negara anggota UPOV akan
dapat saling mengakses sumber plasma nutfah yang sangat bermanfaat bagi
kegiatan pemuliaan tanaman di negaranya, dimungkinkan juga varietas-varietas
yang dihasilkan oleh suatu negara dipasarkan keseluruh dunia sehingga akan
mendapatkan devisa dari penjualan benih-benihnya, bukan lagi ekspor tanaman
hasil panennya. Sebagai gambaran, Dr. Monty John seorang breeder di Afrika berhasil
menyilangkan padi asli Afrika (Oriza glaberrima) dengan Padi Asia (Oryza
sativa) sehingga dihasilkan varietas tanaman baru berkat adanya keterbukaan
akses informasi dengan lembaga-lembaga pemuliaan tanaman dunia, sehingga
dihasilkan varietas tanaman padi baru yang di beri nama nerica (tanaman kokoh,
Daya hasil tinggi, dan lebih cepat panen) sehingga Dr. Monty John berhasil
mendapatkan penghargaan World Food Prize di tahun 2004 atas jasanya memerangi
kelaparan di Afrika (WIPO Megazine, April 2009 No.2). Dengan Indonesia menjadi
anggota UPOV maka terbuka kesempatan saling terbukanya akses untuk bekerjasama
dalam bidang pemuliaan tanaman. Dan yang paling penting adalah
perusahaan-perusahaan benih swasta akan semakin tertantang untuk menghasilkan
varietas-varietas tanaman yang unggul sehingga memberikan keuntungan bagi
kemajuan sektor pertanian secara lebih luas lagi karena adanya kepastian
perlindungan PVT di Indonesia. Maka jangan heran jika suatu saat nanti
Indonesia mampu swasembada beras sebagai akibat dari bergabungnya Indonesia
dengan UPOV.[9]
SYSTEM
PVT
• Undang-undang: Nomer 29 tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
• Tujuan Undang-undang:
– Pemberian system
insentif kepada para breeder untuk menghasilkan varietas unggul baru dan untuk
mengatasi masalah pertanian seperti: hama & penyakit, banjir, kekeringan
– Memeberikan
kesempatan dan akses kepada pengguna benih dalam menggunakan benih elit
berasal dari
benih domestik atau international.
Usaha memperkuat System PVT
• Kegiatan Rutin
–
Membangun dan mengembangkan system pelayanan PVT (Infrastructure, SDM dan
system)
– Mengembangnkan
system operasional PVT
– Disseminasi system PVT sebagai pemicu dalam
pengembangan industri benih
• Kerjasama Bilateral &
Regional
–
Kerjasama bilateral dengan Netherlands project “Strengthening PVP System in
Indonesia” since October 2007-February 2010 for capacity building, reviewing
and evaluating system, and raising PVP awareness
– Kerjasama regional dengan anggota negara East Asia
PVP Forum
• Harmonization of TGs for 6 Crops
• Membangun
kapasitas pelatihan luar negeri dan dalam negeri.
MANFAAT
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 1 ayat 2
UU RI No. 29 Tahun 2000 Tentang PVT jelas memberikan hak eksklusif kepada
penemu varietas unggul baru. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa harus
dilindungi dan apa manfaat adanya PVT.
Sudah disadari
secara umum bahwa varietas-varietas unggul baru tanaman yang memberikan potensi
hasil yang tinggi atau memberikan resistensi terhadap hama, penyakit, toleran
terhadap lingkungan cekaman fisik dan kimiawi, serta responsif terhadap input,
merupakan faktor yang amat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
kualitas produk di bidang pertanian perkebunan, tanaman pangan, hortikultura
dan kehutanan.
Pemuliaan
varietas unggul bermutu membutuhkan investasi yang besar, baik dari segi tenaga
(pikiran, intelektualitas), buruh, sumber daya material, dana, dan kesabaran,
serta ketekunan, dan upaya tersebut dapat memakan waktu yang cukup lama,
bertahun-tahun (10 – 15 tahun pada banyak species tanaman-tanaman). Begitu
varietas unggul bermutu baru tersebut dilepas, maka varietas tersebut dapat
segera diperbanyak oleh pihak lain, sehingga merampas peluang keuntungan yang
akan diperoleh pemulianya yang telah mengerahkan investasinya yang besar.
Pemberian hak
eksklusif kepada seorang pemulia yang menghasilkan satu varietas unggul bermutu
untuk mengeksploitasi temuannya tersebut, akan mendorong para pemulia atau
kelembagaan industri benih yang mempekerjakan pemulia, untuk berinvestasi dalam
kegiatan pemuliaan dan akan berkontribusi besar terhadap pengembangan
pertanian, secara menyeluruh, meningkatkan pendapatan petani, mensejahterakan
masyarakat secara luas.
Tiga butir pokok
pikiran tersebut merupakan inti landasan mengapa suatu varietas unggul bermutu
yang baru harus diberi perlindungan berupa Hak PVT sebagaimana diatur dalam UU
RI No. 29 Th. 2000 Tentang PVT, dengan tujuan utama adalah mengembangkan dan
membangun industri perbenihan nasional guna mengantisipasi era globalisasi
(persaingan terbuka), masalah pangan nasional, kependudukan, ketenagakerjaan
dan pendapatan masyarakat secara luas, serta pemanfaatan kekayaan sumber daya
hayati nasional.
Sedangkan
manfaat yang langsung ataupun tidak langsung dari adanya UU RI No. 29 Th. 2000
Tentang PVT, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Mendorong tumbuhnya industri benih untuk
berbagai komoditi yang mampu menghasilkan varietas unggul baru
sebanyak-banyaknya yang sesuai dengan kondisi lingkungan tumbuh yang spesifik.
2. Memanfaatkan kekayaan keanekaragaman
hayati, baik keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman
genetik (plasma nutfah) dalam setiap jenis.
3. Mempercepat prose penemuan varietas unggul
baru oleh sektor swasta / masyarakat, tidak lagi bergantung pada pemerintah.
4. Memanfaatkan
dana masyarakat dalam pengembangan industri perbenihan.
5. Meningkatkan
lapangan kerja bagi masyarakat.
6. Menyediakan
bagi para petani berbagai benih unggul dalam jumlah dan jenis yang dibutuhkan
yang memenuhi 6 T (enam tepat), sekaligus meningkatkan pendapatan dan taraf
hidup petani.
7. Meningkatkan
produktivitas dan daya saing komoditi pertanian nasional, dan dengan sendirinya
akan meningkatkan keunggulan kompetitif bangsa.
8. Mendorong
tumbuhnya penelitian yang terkait dengan proses pemuliaan dan pelestarian
sumber daya hayati, sekaligus mengembangkan ilmu pengetahuan.
9. Mendorong
kegiatan pendidikan di bidang ilmu yang terkait dengan proses pemuliaan.
10. Meningkatkan
gairah meneliti para pemulia dan meningkatkan kesejahteraan para pemulia.[10]
Daftar Bacaan
Adrian
Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Iswi
Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia,
Yogyakarta.
Krisnawati,
Andriana, dan Gazalba Saleh, 2004, Perlindungan Varietas Baru dalam Perspektif
Hak Paten dan Hak Pemulia, Penerbit RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sjamsoe’oed
Sadjad, 1997, Membangun Industri Benih dalam Era Agribisnis Indonesia, Penerbit
Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sudaryat,
Sudjana, Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip
Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku, Penerbit OASE Media, Bandung.
Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman: di akses pada tanggal 09 Oktober 2012
pukul 19.50
http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2010/11/11/upov-dampak-perlindungan-varietas-tanaman-pvt/: di akses pada tanggal 09 Oktober 2012 pukul 20.00
http://indoplasma.or.id/artikel/artikel_2006_manfaat_UU_29_2000.htm
: di akses pada tanggal 10 Oktober 2012
pukul 21.00
[1]
Adrian
Sutedi, 2009, Hak Atas Kekayaan
Intelektual, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
[2]
Krisnawati, Andriana, dan
Gazalba Saleh, 2004, Perlindungan
Varietas Baru dalam Perspektif Hak Paten dan Hak Pemulia, Penerbit
RajaGrafindo Persada, Jakarta
[3]
Sjamsoe’oed Sadjad, 1997, Membangun Industri Benih dalam Era
Agribisnis Indonesia, Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
[4]
Sudaryat, Sudjana, Rika
Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan
Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku,
Penerbit OASE Media, Bandung
[5]
Iswi
Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI
yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
[6]
Ibid.
[7]
Sudaryat dkk,loc.cit.hl243
[8]
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman
di akses pada tanggal 09 Oktober 2012 pukul
[9]
http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2010/11/11/upov-dampak-perlindungan-varietas-tanaman-pvt/
[10]
http://indoplasma.or.id/artikel/artikel_2006_manfaat_UU_29_2000.htm
Komentar
Posting Komentar